Serda Adan Aryan mengakui perbuatannya membunuh Iwan Sutrisman Telambanua (21), eks casis Bintara TNI Angkatan Laut (AL) saat diperiksa Komandan Denpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal.
Nias, Infoindependen.com – “Sembari menangis, dia (Serda Adan) mengaku (motif) melakukan itu karena terpaksa, karena orangtua korban mendesak terus agar korban lulus,” kata Afrizal, dilansir dari detikSumut, Senin (1/4/2024).
Kepada Afrizal, Serda Adan mengaku telah menerima uang Rp 200 juta dari keluarga Iwan. Dia mengaku kebingungan ketika diminta meluluskan Iwan.
“Jadi dia (Serda Adan) bilang, bagaimana saya meluluskan dia, kan nggak mungkin. Sementara uang sudah saya terima Rp 200 juta lebih. Jadi saya melakukan itu, membawa kawan saya, Alvin,” ujar Afrizal menirukan perkataan Serda Adan.
Serda Adan pun menjelaskan perannya dalam pembunuhan Iwan pada 24 Desember 2022 silam. Dia menyebut temannya Alvin yang menusuk Iwan beberapa kali sebelum akhirnya mereka membuang jasad pemuda itu ke jurang.
Serda Adan lalu meninggalkan lokasi kejadian. Afrizal pun mengaku bergidik saat mendengar pengakuan Serda Adan itu.
Saat ini Serda Adan telah ditahan di Pom Lantamal II Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Alvin telah ditangkap Polres Sawahlunto. Serda Adan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini terungkap usai keluarga melapor ke Denpom Lanal Nias. Keluarga mencari keberadaan Iwan yang hilang kontak setelah berangkat bersama Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.
“Serda Adan sempat menjanjikan ke keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan korban tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih,” ujarnya. (red)