Tegas dan Humanis Wakapolres Ende Menghadang Pengunjuk Rasa Saat Pleno KPUD Ende

0
13

Ende, Infoindependen.com – Memasuki hari ke-4 Rapat PlenoTerbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Ende, dengan spontanitas sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Lio Timur mendatangi lokasi tempat Pleno KPU Ende, bertempat di samping Hotel Flores Mandiri, Jalan Prof. Dr. W Z Yohanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kamis, (29/2/2024) pukul 15.50 Witta.

Aksi unjuk rasa damai secara spontan dari massa yang diperkirakan berjumlah 40 orang tersebut yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat Lio Timur, dipimpin oleh Korlapnya, Aloysius Dosi Woda dan seorang Caleg Dapil Ende 4 dari Partai Nasdem Thomas Aquino.

Wakapolres Ende, Kompol Ahmad, S.H., yang didampingi oleh PJU serta anggota lainnya dengan tegas dan humanis menghadang aksi unjuk rasa tersebut, karena akan mengganggu jalannya rapat pleno yang sedang berlangsung.

Adapun tuntutan aksi yang disampaikan oleh Caleg Dapil Ende 4 dari Partai Nasdem, Thomas Aquino antara lain, menuntut KPU Ende untuk membuka kembali kotak suara dan melakukan penghitungan suara ulang di 51 TPS yang tersebar di 14 Desa/Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Ndona, karena hasil penghitungan suara dari Caleg Dapil Ende 4, No. Urut 4 dari Partai Nasdem, Thomas Aquino pada Mode C1- Pleno PPK Ndona sebanyak 20 suara, namun dalam Pleno Kabupaten di Model D – hasil suara yang bersangkutan berubah menjadi 17 suara, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 3 suara. Untuk itu, kami turun secara spontanitas untuk mempertanyakan kemana 3 suara tersebut atau dialihkan ke partai mana.

Mendengar tuntutan dari massa aksi, Wakapolres Ende akan membantu untuk memfasilitasi perwakilan dari massa dengan Ketua dan para Komisioner KPU, Ende tetapi setelah giat Pleno selesai.

“Saya minta kepada sauadara-saudara untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara. Apalagi sauadara-saudara semua tidak mengantongi izin, dan ini sudah termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Pemilu karena mengganggu jalannya giat Pleno,” tegas Wakapolres Ende.

“Saya harap saudara-saudara jangan berorasi disini, karena akan menggangu jalannya Pleno. Kalau terus berorasi akan saya bubarkan, itu perintah undang-undang, tetapi kalau dengan tertib penyampaianya saya hargai, semua ada mekanismenya,” tambah Kompol Ahmad, S.H.

Setelah bernegosiasi yang alot akhirnya massa yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat Lio Timur membubarkan diri walaupun sebagian tetap bertahan di Jalan Prof. W Z Yohanes, dibawah pimpinan Korlapnya Aloysius Dosi Woda dan seorang Caleg Dapil Ende 4, no. urut 4 dari Partai Nasdem Thomas Aquino. (Kontributor: Damianus Manans)

BACA JUGA :  Jamila Ende Deklarasi Dukung Ansy Lema Untuk Calon Gubernur NTT