Temuan BPK RI 2023, ini Statemen Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi

0
91

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2023 di Dinas Pekerjaan Umum di wilayah Kabupaten Sukabumi, adanya tuntutan ganti rugi (red- TGR) dari hasil pemeriksaan LHP BPK-RI di Dinas PU (Pekerjaan Umum) menjadi beberapa pertanyaan, bagaimana tanggung jawab awal perencanaan dan pengawasan dari dinas itu sendiri.

Sukabumi, Infoindependen.com – Adapun temuan tersebut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) salah satunya kelebihan pembayaran di proyek pembangunan pada Dinas PU.

Saat dikonfirmasi oleh pihak media melalui sambungan telepon, Agus Hermawan, S.T., Selaku Sekretaris Dinas PU Kab. Sukabumi mengatakan, untuk kelebihan pembayaran sudah dikembalikan.

Sambungnya, statemen dari Kepala Dinas PU via chat dengan detailnya menjelaskan, “Atas temuan tersebut Dinas PU sudah menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan surat Instruksi Bupati nomor 700.1.2.1/5011/Insp/2024 tgl 21 Juni 2024;

Dengan surat perintah Kepala Dinas kepada PPK dan PPTK No.900.1.11/4938/Sekret/2024 tgl 27 Juni 2024 dan kepada masing-masing Penyedia Barang dan Jasa (7 penyedia) pada tanggal 27 Juni 2024.

Adapun dari temuan pengembalian tersebut sudah melakukan penyetoran ke kas daerah dengan rentang waktu tanggal 4 Juli sd 17 Juli 2024.

Berkenaan dengan besarnya temuan dibanding dengan nilai yang tertuang dalam kontrak adalah Rp. 289.872.003,04 (nilai temuan) dari Total Kontrak sebesar Rp. 9.812.895.778,08 atau hanya 0,03%. Hal ini angkanya relatif kecil.

Yang dimungkinkan penyebabnya waktu pemeriksaan Tim BPK dengan selesainya pekerjaan relatif lama (6-9 bulan) sehingga adanya keausan lapisan ketebalan hotmix karena digunakan.

Atas temuan tersebut, tentunya Dinas PU terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dan wasdal, yang di mulai dari Pre Contruction Meeting, pelaksanaan kontruksi dan FHO, dimana bahan kontruksi tersebut dilakukan pengujian oleh UPTD Laboratorium Bahan Kontruksi.

Diharapkan kontruksi yang terbangun dapat memenuhi umur aset dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat.

Disinggung dari hal di atas, “BPK dengan selesainya pekerjaan relatif lama, “menurutnya Dede Rukaya (Kadis PU), Jumat (08/11/24).

Saat dipertanyakan terkait pertanggung jawaban bagaimana bentuk pengawasan dan perencanaan awal sampai terjadinya kekurangan volume dalam pembangunan dari hasil Audit BPK, Kepala Dinas PU sampai berita ini terbit belum ada jawaban. (Lutfi)

BACA JUGA :  Sapu Jagat Cabang Kompa Parungkuda Peringati Maulid Nabi, Dihadiri Penceramah Ustadz Gempur