Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana pelanggar hukum jinayat, terhadap seorang yang sah melakukan pelanggar Syariat Islam yang diberlakukan di bumi Aceh.
Sabang, Infoindependen.com – Pelaksanaan hukum cambuk sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tersebut, dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jalan T Umar, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis (19/12/2024).
Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Filman Ramadhan, S.H., M.H., dan ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap Satu orang terdakwa Perkara dalam perkara Hukum Jinayat yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir.
Terhukum sendiri adalah Hendri Hakim bin Nasaruddin,sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor : 11/JN/2024/MS.Sab tanggal 16 Desember 2024 dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 12 kali dikurangi masa tahanan menjadi 11 kali cambuk.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa terpidana Hendri Hakim Bin Nasaruddin telah menjalani persidangan sampai pada tahapan di Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang.
Maka yang bersangkutan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 11/JN/2024/MS. Sab tanggal 16 Desember 2024 Terpidana Hendri Hakim bin Nasaruddin.
Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah sehingga Terpidana dijatuhi hukuman dengan pidana/’uqubat ta’zir 12 (Dua Belas) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana.
Sedangkan barang bukti 1 Unit Handphone dirampas untuk Negara dan uang sebesar Rp. 310.000,- dirampas untuk negara diserahkan kepada Baitul Mal Kota Sabang,” kata Kajari Milono Raharjo, S.H., M.H.
Dalam melaksanakan eksekusi cambuk lanjut Kajari, yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Sabang untuk mempersiapkan petugas pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan
Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan Uqubat Cambuk.
“Untuk itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Kajari Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H.
Hadir pada pelaksanaan hukum cambuk tersebut antara lain Staf Ahli Bidang Keistimewaan Pemko Sabang Ridwan MD, Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H., Dandim 0112/Sabang Letkol Kav. Edi Purwanto, S.IP, Ketua MPU Tgk Baharuddin, Ketua Mahkamah Syariah Yusnardi, S.HI., S.H., Ketua Pengadilan Negeri Sabang Mansyursayah, S.H., M.H., dan pejabat Forkopimda lainnya. (Jalaluddin Zky)