Jakarta, Infoindependen.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri persidangan terkait dengan perkara peredaran narkoba. Persidangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (10/05/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Linda Pujiastuti.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terkait dengan amar putusan yang diberikan terhadap Terdakwa Linda Pujiastuti pada pokoknya diantaranya dinyatakan bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Syamsul Maarif, saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
“Terdakwa Linda Pujiastuti juga dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara. Dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,”jelas Jaksa Penuntut Umum, Rabu (10/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwasannya terkait dengan barang bukti akan dilakukan pemusnahan sebagian maupun dirampas untuk dimusnahkan.
“Terkait dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian),” jelas Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwasannya beberapa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“Sedangkan untuk 1 buah handphone samsung hitam dengan no 082287094229, 1 buah kartu atm paspor BCA nomor kartu 6019004010067484 akan dirampas untuk dilakukan pemusnahan, Sedangkan untuk 1 lembar print out detail rekening koran Bank BCA dari norek 6970111598 atas nama LINDA PUJIASTUTI akan tetap terlampir dalam berkas perkara,” tambah JPU.
Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwasannya putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (red)