Jakarta, Info Independen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Dalam permeriksaan terkait dengan perkara tersebut, dilakukan pemeriksaan kepada 3 (tiga) orang sebagai saksi yang diperiksa melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Puspenkum-Kejagung ), Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya, Jumat(11/11/2022)
Dikatakan Sumenda, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Pemeriksaan kepada ketiga orang saksi yang telah diperiksa pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan inisial DM selaku Karyawan PT Mutiara Pusaka Karya, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
MI selaku Karyawan PT Pinnacle Optima Karya, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
NM selaku Karyawan PT Pinnacle Optima Karya, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut,” tutup Puspenkum Kejagung.