Polsek Rangsang Polres Meranti, berhasil meringkus 3 org terduga pelaku Narkoba Jenis Sabu berinisial AI (41), ZI (42) dan IA (43) di dua lokasi berbeda Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (18/3/2024), sekira pukul 08.30 WIB.
Meranti, Infoindependen.com – Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman mengatakan, bahwa mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut
“Tim langsung bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial AI (41), sebagai kurir Narkoba Jenis sabu dengan sejumlah barag bukti yang berhasil disita,” ungkap Kapolsek.
Penangkapan dan penggeledahan di rumah AI ditemukan barang bukti berupa plastik klep yang diduga berisi narkoba jenis sabu,” tarangnya
Selanjutnya, di waktu yang hampir bersamaan di tempat yang berbeda, Polsek Rangsang kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu di Desa Bungur, dengan terduga pelaku berinisial ZI (42) dan IA (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika,” Kapolsek
Penggeledahan di rumah mereka menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk plastik kecil berisi sabu, sendok sabu, dan uang tunai.
“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OA (DPO),” sebut Kapolsek
Kini tiga tersangka beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
Hasil tes urine juga menyatakan bahwa ketiga tersangka mengandung amphetamine. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika. (hend)