Jakarta, Info Independen.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022.
Penggeledahan dilakukan pada Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Penggeledahan kepada yang bersangkutan karena merupakan vendor dari penyediaan proyek tersebut, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen penting yang diduga terkait dengan penangan perkara tersebut,” kata Tim Penyidik dalam konfrensi persnya, Senin (07//2022).
“Saat ini tim sedang melakukan mengevaluasi dan pendalaman berdasarkan dokumen yang ditemukan”, ujar Tim.
Adapun 2 (dua) lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu:
- Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud. Penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan.