Tim Opsnal Polsek Tualang Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Maxim di Pekanbaru

0
8

Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial RA (37) di rumah kosannya yang berada di sekitar Universitas Negeri Riau (UNRI) Pekanbaru, Riau pada Jumat malam (15/3/24).

Siak, Infoindependen.com – Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK, M.Si melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo.SH.MH, saat di konfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengakatan Kejadian penggelapan sepeda motor terjadi pada Senin lalu, tanggal 12 Februari 2024, sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Raya Km. 05 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tepatnya di Ampera Kijok.

“Menurut keterangan korban, ketika korban sebagai Pengemudi spd motor Maxim bertemu dengan pelaku di terminal AKAP Pekanbaru dan minta di antar ke Perawang siak tanpa melalui aplikasi ojek online Maxim, dengan kesepakatan Rp. 250 ribu rupiah,” terang kapolsek.

Kemudian mereka berdua berangkat dari Pekanbaru menuju Perawang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 3897 IJ, singgah sebentar makan di Ampera Kijok.

“pelaku RA meminta kunci sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM. Namun tidak kunjung kembali,” sebut Kapolsek

Hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12  jt. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

Menangkagi Laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Tualang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kosannya yang berada di sekitar Universitas UNRI Pekanbaru.

“Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan telah menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga 3 juta rupiah,” ujarnya

Kompol Arry menambahkan, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana yang berpotensi hukuman penjara selama 4 tahun. (hend)

BACA JUGA :  Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Online