Sumsel, Infoindependen.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) laksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 (dua) orang Tersangka berinisial SR dan AT terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021, pada hari Rabu (15/11/2023).
“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 04 Desember 2023, untuk para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam pres rilis, Rabu (15/11/2023).
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” terang Vanny.
Kasi Penkum menyampaikan, bahwa sebelumnya pada hari Senin 13 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
”Pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 dari Tersangka AT sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka AT. Dengan demikian, seluruh pengembalian kerugian Negara oleh para Tersangka sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” akhiri Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
Sumber: (Red)