Kuansing, infoindependen.com – Tim Penyidik Pidana Kusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial AF (selaku Kepala Bagian Medium Bisnis BRI Kanwil Medan atau mantan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 – Tahun 2021) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 04/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/L.4.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2023, Kamis (21/12/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial AF, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing melakukan gelar perkara (ekspose), dan dari hasil gelar perkara (ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuasing berkesimpulan adanya dugaan Tipikor perbuatan saksi inisial AF sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 – Tahun 2021 dengan telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga Tbk (Bank BRI Agro) pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu Anggaran Rp. 8.579.579.000,- yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 428.978.950,-. Maka Tim Penyidik menetapkan AF sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023. Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Terhadap Tersangka AF disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka AF dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan dari 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024.
Sumber: (Red)