Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Agus Apriliana

0
18
Jakarta,  Infoindependen.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (PN) Pati. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (09/02/2023) sekitar pukul 22:45 WIB bertempat di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya, Kamis 9 Feruari 2023. Dimana buronan yang telah diamankan bernama Agus Apriliana yang merupakan warga Desa Kutoharjo RT.05/VI, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan merupakan Mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota.
Tim Tabur Kejaksaan menjelaskan, bahwa terpidana Agus Apriliana merupakan Terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut pada waktu Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 – 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp393.000.000.
Tim Tabur Kejaksaan juga menjelaskan, bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terpidana tersebut, menyatakan Agus Apriliana,  SH telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir di persidangan serta menetapkan perkara Agus Apriliana, SH diperiksa dan diputus secara in absentia (di luar hadirnya Terpidana).
“Menyatakan Agus Apriliana, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair. serta menjatuhkan pidana terhadap Agus Apriliana dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Tim Tabur Kejaksaan.
Tim Tabur juga menambahkan bahwasannya Agus Apriliana dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.674.100, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan yang diberikan kepada Agus Apriliana tersebut berdasarkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014.
Terpidana Agus Apriliana, SH diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Tim Tabur.
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi,” terang Tim Tabur Kejaksaan, Kamis (09/02/2023).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung. (red)
BACA JUGA :  Berbekal Visa Kunjunga, WNA Dilapor Ke Menteri Dan DPR-RI