Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Husri Aminuddin

0
2

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dimana pengamanan terhadap seorang buronan tersebut dilakukan pada hari Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 18:00 WIB bertempat di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung.

Tim Tabur Kejaksaan menjelaskan, dimana buronan yang berhasil diamankan tersebut atas nama Husri Aminuddin alias Udin yang merupakan seorang Wiraswasta dan buronan tersebut berasal dari Jalan Amir Hamzah No.5 RT 06 Kota Bandar Lampung.

Husri Aminuddin merupakan Terpidana yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada Sekolah Dasar (SD) wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menghukum Husri Aminuddin untuk membayar uang pengganti  sejumlah Rp9.601.378.895,00 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun,” ujar Tim Tabur Kejaksaan, Jumat (10/02/2023).

Tim Tabur Kejaksaan juga menjelaskan, bahwa Terpidana atas nama Husri Aminuddin diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia, dan oleh karenanya, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA :  Perpanjang SIM Via Daring, Kapolri Resmikan Aplikasi Sinar

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”, tegas Jaksa Agung. (red)