Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Tersangka RE

0
2

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Penangkapan terhadap buronan tersebut dilakukan pada hari Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Tegalan IF Nomor 17, RT.12/RW.4, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Tim Tabur Kejaksaan Agung menjelaskan, terkait dengan buronan yang dilakukan penangkapan pada hari ini, dimana buronan berinisial REmerupakan warga Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau dan merupakan Mantan Kepala Desa.

Tim Tabur Kejaksaan menambahkan, bahwa saudara REsudah ditetapkan sebagai Tersangkadalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-DES) Tahun 2019 yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Lingga cq, Desa Tinjul sebesar Rp274.071.429,28,-. Penetapan REsebagai Tersangkaberdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-354/L.10.14/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember 2022. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial RE, disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka RE diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangkasecara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022,” jelas Tim Tabur Kejagung, Jumat (17/02/2023).

“Dalam proses pengamanan terhadap tersangka, yang bersangkutan telah bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga,” ujar Tim Tabur Kejagung.

BACA JUGA :  Pemerintah Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola Di IKN

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung. (red)