Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana Kris Prawira Dalope

0
11
Ket foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana

Jakarta, Info Independen – Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan penangkapan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung. Penangkapan berlangsung pada hari Rabu 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17:20 WIB yang bertempat di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Terpidana yang berhasil diamankan yaitu, Kris Prawira Dalope (29), jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kris Pprawira Dalope merupakan Terpidana dalam kasus tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” yang bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sultra).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjabarkan bahwa Terpidana Kris Pprawira Dalope diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya,” terang Kapuspenkum.

Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi,” ujar Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana paa Kamis (06/09/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Terpidana Kris Prawira Dalope dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Sebagai informasi, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

BACA JUGA :  Polri Soal Waspada Gangguan Kamtibmas Akhir Tahun : Kedepankan Preemtif, Preventif Dan Represif

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)