Jakrta, infoindependen.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berhasil mengamankan Terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia. Pengamanan terhadap terpidana tersebut dilakukan pada hari Kamis (02/02/2023) pada pukul 09:00 WITA dan bertempat di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Dimana Terpidana dalam perkara penadahan atas nama Bunyamin Ozduzenciler yang merupakan seorang Warga Negara Asing (Australia) dan bertempat tinggal di House Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, terpidana atas nama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengrusakan” dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
“Atas putusan tersebut, Terpidana Bunyamin Ozduzenciler mengajukan upaya hukum banding, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, diputuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram. Selanjutnya, Terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi dari Terpidana Bunyamin Ozduzenciler,” ujar Tim Tabur Kejaksaan, Kamis (02/02/2023).
Tim Tabur Kejaksaan juga menjelaskan bahwa, proses pengamanan dimulai pada Kamis 02 Februari 2023 sekitar pukul 08:00 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan dan mendatangi lokasi Terpidana di Gili Trawangan. Selanjutnya, Tim menjelaskan kepada Terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
Terpidana bersikap kooperatif setelah menerima penjelasan dari Tim Tabur, sehingga Tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram. Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, Terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Jaksa Agung. (red)