Upaya Pemkab Solok Targetkan 0% Angka Kemiskinan Ekstrem Pada Tahun 2024 Ini

0
103
pemkab
Ir. Desmalia Ramadhanur, (Tengah) Kepala Bappelitbang Kabupaten Solok, Kamis (22/08/2024)

Pemkab Solok melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang, red) gelar Rapat Pemetaan Permasalahan dan Penggalian Potensi Penduduk Miskin Ekstrem dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem bersama seluruh OPD dan stakeholder terkait dengan Berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di Ruang Rapat Setda Kabupaten Solok, Arosuka, Kamis (22/08/2024).

Kab. Solok, Sumbar | Berdasarkan data BPS  penduduk miskin di Kabupaten Solok pada tahun 2023 adalah sebesar 7,13 %  atau sekitar 27.330 jiwa, sementara penduduk miskin ekstrem Kabupaten Solok pada tahun 2023 tersebut adalah 0,49% atau 1.890 jiwa.

“Untuk itu Pemkab Solok terus melaksanakan strategi dan kebijakan dalam pengentasan kemiskinan, khususnya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan target 0 % di tahun 2024,” ungkap Ir. Desmalia Ramadhanur, Kepala Bapelitbang Kabupaten Solok.

“Upaya penurunan jumlah penduduk miskin tersebut termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan melalui tiga strategi, yaitu pengurangan beban pengeluaran melalui program bantuan dan perlindungan sosial, peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin dan pengurangan kantong-kantong kemiskinan melalui program peningkatan sarana dan prasarana permukiman khususnya di tingkat desa dan kawasan perdesaan,” imbuh Desmalia.

pemkab
Rapat Pemetaan Permasalahan dan Penggalian Potensi Penduduk Miskin Ekstrem dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Ruangan Setda Kab Solok, Arosuka, Kamis (22/08/2024) (Photo : Diskominfo Kab Solok)

Lebih lanjut Desmalia menyampaikan bahwa, “Data penduduk miskin ekstrem Kabupaten Solok berdasarkan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, dimana data tersebut  telah dilakukan verifikasi  administrasi kependudukan oleh  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan kelayakan oleh nagari di bawah koordinasi kecamatan dan ditetapkan melalui musyawarah nagari,” terangnya.

Verifikasi dan divalidasi data ini bertujuan agar bantuan atau intervensi yang diberikan kepada penduduk miskin ekstrem tepat sasaran, Bappelitbang bersama perangkat daerah dan stakeholder terkait terus mencoba menggali potensi serta program kegiatan yang mendukung upaya pengentasan kemiskinan ektrem di Kabupaten Solok,” pungkas Desmalia.

BACA JUGA :  Jumat Curhat Polres Solok Arosuka, Polda Sumbar

Sementara itu, Asisten II Koordinator Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pemkab Solok, Deni Prihatni, S.T, M.T dalam arahannya menuturkan, Pemkab Solok terus berupaya untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dengan meningkatkan kualitas implementasi berbagai program dan kegiatan serta penggunaan anggaran penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.

“Hari ini kita duduk bersama guna melihat berbagai potensi dari OPD dan stakeholder terkait terhadap program kegiatan yang dapat membantu/intervensi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Solok, diharapkan dengan adanya koordinasi bersama, kita bisa memaksimalkan potensi program intervensi kemiskinan ekstrim, sehingga Pemerintah Kabupaten Solok dapat mencapai target kemiskinan ekstrem 0 %,” harap Deni.

“Kita punya tugas bersama untuk menyelesaikan kemiskinan ekstrem ini, dan kami harapkan hasil kesepakatan rapat dirumuskan kembali, sehingga jelas apa yang akan kita tindaklanjuti kedepannya, sehingga angka kemiskinan ekstrem kita yang tercatat sebanyak 1.890 jiwa atau 0,49 % ini dapat menjadi 0 %,” pungkas Deni Prihatni.

Turut hadir dalam rapat ini, Sekretaris Bapelitbang, Nafri, ST, MT, MSc, Kepala OPD terkait, Ketua Baznas Kabupaten Solok, Drs. Edwar, MM,  Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Dr. Maulana Anshari Siregar, Kepala BPJS Kesehatan, Camat se – Kabupaten Solok serta Stakeholder terkait lainnya. (***)