Usut Tuntas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata

0
152

DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sumut minta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/BB agar dapat segera membentuk tim investigasi atas kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu yang diduga kuat akibat pemberitaan judi dan peredaran narkoba beberapa waktu yang lalu,” ujar Ketua IWOI Sumut, Ratno, S.H., M.M., yang didampingi Dewan Pembina, Bahar Pulungan, S.H., dan Drs. Yusmansyah, MBA., di Medan, Selasa (02/7/2024).

Kabanjahe, Infoindependen.com –Kebakaran rumah wartawan Tribrata Sempurna Pasaribu merupakan sebuah teka-teki yang menelan korban nyawa 4 orang. Hal ini merupakan hal yang begitu sadis, membunuh satu keluarga tanpa terkecuali istri dan anak juga cucu menjadi korban. Dapat kita ketahui bahwa Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sempurna Pasaribu adalah seorang wartawan Tribrata TV menjalankan aktivitasnya sebagai jurnalis untuk memberitakan sesuatu hal,itu masih wajar. Dan jangan dianggap itu melanggar hukum,karena itu bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan pemberitaan di berbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada tanggal 27 Juni 2024. Kebakaran itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48), istri Sempurna, Sudi Investasi Pasaribu (12), dan Loin Situkir (3).

DPW IWOI Sumut memberikan apresiasi kepada Dewan Pers serta tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran sadis itu.

Hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian beberapa waktu lalu yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

Selain itu, Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI, terkait tentang pemberitaan perjudian di rumah oknum tersebut.

Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu karena ada ceceran bensin di rumah korban kemudian menyulut bara api. Benar di rumah korban ada menjual bensin eceran,namun bila kita kaji bahwa tidak mungkin rumah korban bisa terbakar sendiri. Namun demikian halnya kita serahkan kepada yang berwajib, semoga pelakunya dapat diketahui dan dapat diadili sesuai hukum yang berlaku di negeri tercinta ini,agar tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi.

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., MSi., melalui siaran persnya Selasa (02/7) meminta kepada Kapolri bersama Kapolda agar dapat membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut tuntas kasus ini. Disamping itu juga Dewan Pers akan membentuk tim investigasi bersama aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.

“Tidak lupa juga meminta kepada Panglima TNI dan Pangdam agar dapat membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka dan imparsial. Dan meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban,” ujarnya.

“Secara khusus Dewan Pers mengimbau kepada seluruh wartawan dan media Elektronik agar dapat bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait, agar peristiwa semacam ini tidak akan terulang lagi dan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” tuturnya lagi.

Ditempat terpisah, masyarakat Kabupaten Tanah Karo sempat melakukan aksi unjuk rasa, pbahwa mereka menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang tidak mampu menumpas peredaran narkoba dan perjudian. Masyarakat meminta dengan keras kepada Kapolda Sumut agar kiranya dapat mengganti Kapolres Tanah Karo karena dinilai lamban dalam mengatasi peredaran narkoba dan aktivitas 303 di Kabupaten Tanah Karo. (Percaya Sembiring)

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Kepri Subdit 1 dan Subdit 2 Musnahkan Narkotika Jenis Sabu