Viral Patung Penyu Kardus, LSM-RIB Sukabumi akan Laporkan Dugaan Mark-up Proyek Alun-Alun Gadobangkong ke Kejagung

0
16

Sebuah patung penyu yang terbuat dari kardus viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat. Patung ini merupakan bagian dari proyek Penataan Alun-Alun Gadobangkong, Kabupaten Sukabumi. Namun, dibalik viralnya patung tersebut, muncul dugaan bahwa proyek ini tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark-up anggaran.

Sukabumi, Infoindependen.com – Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) Sukabumi, Heri Hermawan, menyatakan niatnya untuk melaporkan pihak terkait ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proyek ini, termasuk dugaan mark-up anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.

Pekerjaan Penataan Alun-Alun Gadobangkong Kabupaten Sukabumi dilaksanakan oleh PT Lingkar Persada KSO CV. Adhi Makmur berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.2/14/SP/AA GDBKNG KB.SMI/Waskim/2023 tanggal 21 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp15.679.756.800,00. Proyek ini memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 126 hari kalender, terhitung sejak 21 Agustus hingga 24 Desember 2023.

Kontrak proyek ini mengalami empat kali adendum, terakhir melalui Adendum Nomor 602.2/ADD04/SP/AA GDBKNG KB.SMI/Waskim/2023 tanggal 22 Desember 2023. Adendum ini mengubah personil pendukung, volume pekerjaan, serta memperpanjang jangka waktu pelaksanaan menjadi 131 hari kalender dengan tambahan 50 hari kalender dan pengenaan denda keterlambatan.
Pelaksanaan proyek ini diawasi oleh CV Mega Structure dengan nilai pagu sebesar Rp777.409.000,00.

Hasil pemeriksaan bersama terhadap pekerjaan Monthly Certificate 4 (MC-4) sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Bersama MC-4 Nomor 67./BAPBP.MC4/LPAM/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 menunjukkan bahwa progres pekerjaan baru mencapai 92,417%, dengan sisa pekerjaan sebesar 7,583%.

Kontraktor tetap melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan dengan mekanisme pemberian kesempatan sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Proyek ini akhirnya diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 050/LPAM/BAST.1/11/2024 tanggal 5 Februari 2024, namun dengan perhitungan denda keterlambatan selama 36 hari kalender.

Atas keterlambatan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan denda sebesar Rp 508.532.652,97, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Denda Keterlambatan Nomor 602.2/72/BADK/AA GDBKNG KB.SMI/Waskim/2024 tanggal 5 Februari 2024.

Hingga saat ini, penyedia belum menindaklanjuti pengenaan denda tersebut. Sampai dengan akhir pemeriksaan, proyek telah dibayar sebesar 92% dari nilai kontrak, yaitu Rp14.425.376.256,00, dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 02.00/04.0/000954/LS/1.04.1.03.2.10.01.0000/P.10/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

berdasarkan Informasi masyarakat dan hasil investigasi telaah data LSM Rakyat Indonesia Berdaya menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 329.098.417,83 dengan rincian sebagai berikut:

1. Site Development Segmen 1 – Rp 54.952.974,59
2. Site Development Segmen 2 – Rp 6.865.620,00
3. Selfie Deck dan Tugu Kura-Kura – Rp188.887.259,23
4. Gedung Kuliner – Rp 49.149.794,37
5. Site Development Segmen 3 – Rp 29.242.769,64

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan huruf yang menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp163.200.000,00. Spesifikasi huruf yang seharusnya menggunakan resin dan fiberglass ternyata hanya menggunakan multipleks yang langsung dilakukan finishing cat duco.

Berikut rincian ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan huruf:

1. Huruf “GADOBANGKONG”
Spesifikasi seharusnya: Resin + Fiberglass t=2 cm, Finishing Cat Duco
Realisasi: Multipleks, Finishing Cat Duco
Nilai ketidaksesuaian: Rp97.920.000,00

2. Huruf “ALUN-ALUN”
Spesifikasi seharusnya: Resin + Fiberglass t=2 cm, Finishing Cat Duco
Realisasi: Multipleks, Finishing Cat Duco
Nilai ketidaksesuaian: Rp65.280.000,00
Menurut Heri Hermawan, kondisi ini tidak sesuai dengan beberapa regulasi, diantaranya:

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya:

– Pasal 11 ayat (1) terkait tugas PPK dalam mengendalikan kontrak.
– Pasal 17 ayat (2) tentang tanggung jawab penyedia terhadap pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, volume, dan ketepatan waktu penyerahan.
– Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa pembayaran harus dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
– Pasal 57 ayat (2) tentang kewajiban PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
– Pasal 78 ayat (3) dan (5) terkait sanksi administratif serta kewajiban ganti rugi akibat kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan.

2. Dokumen kontrak proyek yang menyatakan bahwa:

Pembayaran hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang. Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN.

Heri Hermawan menegaskan bahwa pihaknya akan segera membawa permasalahan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Ini bukan hanya soal patung penyu kardus yang viral, tetapi ada dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki proyek ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Masyarakat pun berharap adanya transparansi dan penegakan hukum dalam proyek-proyek infrastruktur pemerintah, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Lutfi)

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Kades Perbawati Terkait Anggaran DD Tahun 2023 Diduga Kontradiktif