Wakapolda Riau Tinjau Proses Rekapitulasi Suara Di Tingkat Kecamatan Se-Kota Pekanbaru

0
3

Riau, Infoindependen.com – Proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan terus berlangsung di se-Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Sejak dimulai pada tanggal 18 Februari 2024, proses ini telah memasuki hari ke-8. Perhatian terhadap kerumitan proses rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga turut diwujudkan oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

Pada Minggu 25 Februari 2024 pukul 11.00. WIB, Brigjen Pol K. Rahmadi mengunjungi sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru, termasuk Kecamatan Bukit Raya, Marpoyan Damai, dan Tuah Madani. Kehadirannya bertujuan memberikan semangat kepada para penyelenggara rekapitulasi suara, yang sedang bekerja keras dalam menghitung dan merekap suara masyarakat.

“Dalam menjalankan tugasnya, saya harap para penyelenggara dapat bekerja dengan baik dan tetap menjaga kesehatan,” ujar Wakapolda Riau, Brigjen K. Rahmadi, kepada para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dikunjunginya.

KPU Pekanbaru telah menetapkan tenggat waktu hingga tanggal 3 Maret 2024 untuk menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selanjutnya, akan dilaksanakan proses rekapitulasi di tingkat Kota Pekanbaru.

Hingga hari Minggu siang ini, sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru seperti Kulim, Sukajadi, Rumbai Timur, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Rumbai Barat, Senapelan, Binawidya, dan Rumbai telah berhasil menyelesaikan proses rekapitulasi suara kecamatan.

Namun, 5 kecamatan lainnya masih terus berjuang agar dapat menyelesaikan proses tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (Dan)

BACA JUGA :  Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal Dan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Tinjau TPS di Hari Pencoblosan