WALHI Desak Pemerintah Indonesia, Khususnya Propinsi Sulut Untuk Meninjau Kembali Izin Tambang PT ASA

0
3

Boltim, Infoindepanden.com – Hal ini merupakan pernyataan Ketua WALHI Sulawesi Utara (Sulut), Theo Runtuwene menanggapi informasi terkait ancaman keberadaan satwa endemik Sulawesi, Macaca Nigra atau Monyet Hitam akibat aktivitas tambang PT ASA di Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

WALHI menilai, aktivitas tambang perusahaan yang mendapatkan ijin operasional dari pemerintah tersebut bakal mengancam populasi satwa endemik khas Sulawesi, yang dlindungi. Nama lain dari Monyet Hitam ini adalah Yaki.

PT ASA adalah perusahaan yang mendapatkan ijin operasional tambang emas di Kecamatan Kotabunan, dengan areal operasional sekira 4000 Hektare (Ha).

PT. ASA memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada tahun 2013 seluas 4.000 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100 tahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Arafura Surya Alam di Kecamatan Kotabunan tertanggal 10 Juni 2013.

Ketua WALHI Sulut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas PT. ASA yang terindikasi mengancam keselamatan satwa dilindungi dari habitat aslinya.

“Informasi baru-baru ini mengungkapkan, bahwa Macaca Nigra atau Monyet Hitam Sulawesi terlihat berada di antara pekerja perusahaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut tidak memperhatikan lingkungan sekitar dan mengancam keberadaan satwa langka tersebut,” ujar Theo.

Theo menegaskan bahwa, WALHI Sulut akan mengambil langkah-langkah atau strategi advokasi lainnya apabila pemerintah tidak menindaki secara serius masalah ini.

“WALHI Sulut akan terus memperjuangkan hak lingkungan hidup dan menentang segala bentuk tindakan yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup manusia dan satwa di sekitar,” ujar Theo ketika dihubungi wartawan, Jum’at 17 Maret 2023 kemarin.

Pihak WALHI juga berencana mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah Sulut maupun Boltim untuk pengecekan ke dinas terkait mengenai legalitas perusahaan yang sudah mulai beroperasi.

BACA JUGA :  KRI Dewa Ruci Dan Heli Milik TNI-Polri Meriahkan Pemecahan Rekor Dunia Selam Di Manado

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan sekitar,” tutup Theo Runtuwene.

Sebelumnya, aktivitas Macaca Nigra atau Yaki di sekitar areal kerja PT ASA menarik perhatian warga sekitar areal tambang.

Pasalnya, selama ini belum pernah Yaki masuk sampai ke areal pemukiman, sehingga banyak yang menduga keberadaan mereka mulai terganggu karena aktivitas perusahaan.

Beredar video yang merekam seekor Yaki mendekati seorang pekerja perusahaan, sedangkan yang satunya lagi bermain dekat rangka besi bangunan.

Beberapa warga menilai bahwa kehadiran Yaki di areal perusahaan adalah tanda bahwa habitat mereka sudah terganggu dan mereka mencari makanan.

Yaki adalah jenis monyet endemik yang hanya ditemukan di Sulawesi. Yaki juga dikenal dengan sebutan Monyet Hitam Sulawesi karena bulunya yang berwarna hitam.

Sejak tahun 1990, Yaki masuk dalam daftar satwa langka yang dilindungi oleh Undang-Undang. Selain itu, mereka masuk dalam daftar satwa prioritas yang harus dikonservasi dan ditingkatkan populasinya berdasarkan Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (bas)