Riau, Infoindependen.com – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan melalui media sosial (medsos). Pelaku, berinisial RSS alias Rizky (32), berhasil diamankan setelah merugikan korban sebesar Rp38 juta.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan penipuan yang diterima dari korban DS.
“Kami menerima laporan penipuan melalui medsos yang dialami korban DS. Total kerugian mencapai Rp38 juta. Saat ini, pelaku RSS alias Rizky sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya pada Senin (26/02/2024).
Fajri menjelaskan, bahwa korban DS berkenalan dengan pelaku RSS melalui aplikasi kencan Bumble, kemudian berlanjut berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku kemudian mengirimkan informasi palsu untuk mengelabui korban, dengan mengaku sedang berada di luar negeri dan meminta uang dari korban.
Setelah korban mengirimkan uang hingga mencapai Rp38 juta, timbul kecurigaan bahwa korban telah ditipu. Korban kemudian melaporkan Kepolisian untuk menangkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan Narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan petugas Rutan I Pekanbaru untuk mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Barang bukti yang disita termasuk handphone, akun aplikasi kencan milik tersangka, akun rekening tersangka, handphone milik korban, tangkapan layar percakapan, serta rekening korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP,” pungkas Kompol Fajri. (Dan)