Berdasarkan Undang-Undang Desa, Dana Desa (DD) didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa dan ditransfer oleh pemerintah Pusat. Dana Desa nantinya digunakan oleh desa untuk menjalankan roda pemerintahan desa dengan berbagai programnya, termasuk pembangunan guna memajukan desa.
Sukabumi, Infoindependen.com – Apalagi di awal kepemimpinan Presiden Prabowo sejumlah kasus korupsi diungkap salah satunya beberapa kepala Desa, Kasus-kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang hingga penggelapan anggaran yang telah merugikan negara dalam jumlah besar.
Sebelumnya warga Desa Cipetir meluapkan aksinya dalam bentuk kekecewaan di Kantor jalan ruas Desa Cipetir kec.Kadudampit Kab.Sukabumi, terkait dugaan banyaknya penyelewengan angaran dana desa (DD) yang dilakukan oleh pemerintah Desa Cipetir termasuk pada pembangunan jalan desa yang diduga tidak memenuhi spesifikasi jalan.
Selin itu menuntut akan keterbukaan anggaran, terutama keterbukaan anggaran pusat sebesar hampir miliyaran rupiah, dalam hal ini salah satu warga yang berinisial DP juga salah satu Aktivis mengatakan kepada awak media, “Dalam aksi Demo beberapa pekan kemarin sampai saat ini awal tahun 2025, belum ada kabar terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa apa lagi terkait pembangunan jalan yang pada waktu itu didemo”.
“Maka dari itu kami selaku warga Desa Cipetir yang mungkin dalam waktu dekat akan datangi kembali kantor Desa tersebut akan mempertanyakan hak dan tuntutan kami sebagai warga Desa Cipetir, dan meminta keadilan kepada Dinas terkait tentang permasalahan ini harus segera diselesaikan jangan sampai ada isu masuk angin,” ujarnya, pada Kamis (03/01/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Cipetir, Dodi Wijaya saat dikonfirmasi melalui telepon belum memberikan tanggapannya, sampai pemberitaan ini terbit. (Lutfi)