Warga Sumberejo Keluhkan Kinerja Kejari Gunung Kidul

0
5

Yogyakarta, infoindependen. Warga Sumberjo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunung Kidul, mempertanyakan tentang laporannya beberapa bulan lalu, ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, terkait dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat tanah melalui Program PTS, Kamis (10/3/2022).

Saat warga bersama beberapa media bermaksud menghadap Kasi Intel Kejari Gunungkidul. Indra Aprio Handry Saragih, SH, pihak resepsionis mengatakan bahwa Kasi Intel sedang ke Kejati DIY.

Namun saat para warga dan pihak media bermaksud bertemu Kajari Gunung Kidul, tiba-tiba yang menemui Kasi Intel sendiri. Dengan kejadian itu seolah-olah Kasi Intel enggan menemui warga dan awak media.

Usai bertemu dengan Kasi Intel Kejari Gunung Kidul, SM yang mewakili warga masyarakat Kelurahan Sumberjo kepada para wartawan mengatakan bahwa, “kami teramat sangat kecewa sekali atas jawaban Pak Indra Kasi Intel Kejari,” ungkapnya.

“Sebab menurutnya dari biaya pembuatan sertifikat tersebut tidak ada unsur punglinya, padahal jelas-jelas antara konversi, waris, hibah, dan jual beli ada perbedaannya sesuai SKB Tiga Menteri,” jelasnya.

“Memang saya sempat bilang, kalau bapak minta data otentik, jelas-jelas tidak ada, sebab pihak kelurahan tidak berani mengeluarkan kwitansi,” tutur SM.

Kasi Intel Kejari Gunung Kidul, Indra Aprio Handry Saragih, SH., saat mau diwawancarai awak media, enggan menjawab dan diarahkan untuk bertanya ke warga, karena menurutnya sudah dijelaskan kepada warga.

Dengan ketidak transparanan dari pihak kejari dan Kasi Intel Kejari Gunung Kidul yang telah memblokir kontak dari salah satu awak media membuat para awak media bertanya-tanya, ada apa dengan Kasi Intel Kejari Gunung Kidul. Terkait kinerja Kejaksaan Negeri Gunung Kidul ini, warga bermaksud melaporkan ke Kejati DIY dan Ombudsman. (ST).

BACA JUGA :  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kapolres Pelalawan Bersilaturahmi Dengan Ketua Organisasi Pers